Home Start Back Next End
  
II.3 Akuntansi Pajak Penghasilan
Berdasrakan Pasal 3 Ayat  3 Poin C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa wajib pajak
menyampaikan  Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan wajib pajak
badan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam SPT yang disampaikan
oleh wajib pajak terdapat laba perusahaan yang merupakan objek pajak penghasilan.
Laba yang tertera dalam laporan keuangan tidak bisa secara langsung dijadikan sebagai
dasar pengenaan pajak karena masih merupakan laba akuntansi. Dasar pengenaan pajak
bagi wajib pajak badan dan disampaikan dalam SPT perusahaan adalah laba fiskal. Laba
akuntansi disusun oleh akuntan dengan mengikuti Persyaratan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) yang berlaku, sedangkan laba fiskal disusun menggunakan Undang-
Undang perpajakan yang berlaku. Oleh karena hal ini, atas laba akuntansi harus
dilakukan koreksi terlebih dahulu dengan menggunakan Undang-Undang Perpajakan
sehingga menjadi laba fiskal.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, perbedaan antara standar penyusunan
laporan akuntansi dan fiskal menyebabkan adanya perbedaan antara laba akuntansi dan
fiskal. Perbedaan dapat terjadi karena adanya pos-pos penghasilan yang diakui oleh
akuntansi, tetapi tidak diakui oleh perpajakan. Demikian pula sebaliknya, perbedaan bisa
terjadi karena adanya pos-pos pendapatan yang tidak diakui dalam akuntansi, tetapi
diakui secara perpajakan. Perbedaan juga bisa disebabkan karena adanya beban-beban
yang diakui dalam akuntansi, tetapi tidak diakui secara fiskal. Sebaliknya, dimungkinkan
pula adanya beban-beban yang tidak diakui dalam akuntansi, tetapi diakui dalam
perpajakan. Perbedaan yang disebabkan oleh perbedaan pengakuan penghasilan dan
beban dapat bersifat sementara ataupun bersifat tetap.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter