Home Start Back Next End
  
Tarif  pajak statutori di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Perpajakan yang
berlaku dan secara terus-menerus menjadi objek reformasi pajak. Sedangkan, tarif pajak
efektif adalah tarif pajak yang terjadi dan dihitung dengan membandingkan beban pajak
dengan laba akuntansi perusahaan. Tarif pajak efektif secara ringkas menunjukan
efektivitas manajemen pajak suatu perusahaan. Selain itu, tarif pajak efektif juga
menunjukan respon dan dampak insentif pajak terhadap sebuah perusahaan. Gillman et
al. (2002) mengemukakan bahwa tarif pajak statutori seharusnya sama dengan tarif
pajak efektif apabila tidak adanya faktor tax shields, credits, dan rebates. Faktor-faktor
inilah yang dikenal denga insentif pajak atau tax incentives.
Sekalipun semua perusahaan memiliki tarif pajak statutori yang sama, tetapi pada
kenyataannya tarif pajak efektif antar perusahaan berbeda-beda. Ada perusahaan
yang
memiliki tarif pajak efektif yang lebih tinggi daripada tarif pajak statutori yang berlaku,
dan ada pula perusahaan yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah daripada tarif
statutori yang berlaku. Perbedaan tarif pajak efektif antar perusahaan ini disebabkan
karena adanya ketidaksamaan antara pencatatan akuntansi dan perpajakan. Perbedaan
yang ditimbulkan oleh pencatatan ini bisa bersifat sementara maupun tetap. Gillman et
al. (2002) mengemukakan bahwa perbedaan tarif pajak efektif antar perusahaan
dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti beban bunga, beban riset dan pengembangan,
kepemilikan asing, stock-market listing, dan jumlah anak perusahaan. Karakteristik
perusahaan juga dapat mempengaruhi variasi tarif pajak efektif antar perusahaan.
Perusahaan yang melakukan pembiayaan lewat utang akan memiliki tarif pajak efektif 
yang lebih rendah jika dibandingkan dengan perusahaan yang melakukan pembiayaan
lewat penerbitan saham. Ini disebabkan karena beban bunga yang timbul dari
pembiayaan lewat utang merupakan beban yang dapat mengurangi kena pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter