Home Start Back Next End
  
Perencanaan pajak yang efektif sebagaimana didefinisikan oleh Scholes et al.
(2002) adalah perencanaan pajak yang memaksimalkan expected discounted after-tax
cash flow perusahaan. Manajer sebagai pembuat perencanaan pajak juga
harus
mempertimbangkan konsekuensi dari perencanaan pajak tersebut. Kerangka konseptual
yang dibangun oleh Scholes et al. (2002) terdiri atas all parties, all tax, dan all cost.
Tax planning
yang efektif mensyaratkan penyusun kebijakan untuk melihat
konsekuensi dari transaksi yang direncanakan terhadap semua pihak yang akan terkena
dampak transaksi tersebut. Selain itu, tax planning yang efektif mensyaratkan penyusun
kebijakan untuk mempertimbangkan tidak hanya pajak eksplisit, tetapi juga pajak
implisit.
Pajak eksplisit adalah pajak yang secara langsung dibayarkan kepada otoritas
perpajakan. Sedangkan pajak implisit adalah pajak yang dibayarkan tetapi secara tidak
langsung, yaitu dalam bentuk lower before-tax rates of return on tax-favored
investments. Terakhir, tax planning yang efektif mensyaratkan pembuat kebijakan untuk
menyadari bahwa pajak hanyalah satu dari sekian banyak biaya dalam bisnis, dan semua
biaya akan diperhitungkan pada saat membuat perencanaan. Agar perencanaan pajak
bisa diimplementasikan, sangat mungkin bisnis perlu direstrukturisasi dan memakan
biaya yang besar.
Ketiga hal ini, all parties, all taxes, dan all cost membuat sebuah struktur pajak
yang bisa mencapai tujuan organisasi, seperti laba ataupun maksimalisasi kekayaan
pemegang saham. Ketiga dasar ini menjelaskan bahwa minimalisasi pajak belum tentu
merupakan tujuan utama perencanaan pajak yang efektif. 
Dalam bidang perpajakan, dikenal istilah statutory tax rate (STR) atau tarif pajak
statutori (TPS) dan effective tax rate
(ETR)
atau tarif pajak efektif (TPE). Tarif pajak
statutori adalah tarif pajak yang ditetapkan oleh hukum atas dasar pengenaan tertentu.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter