Home Start Back Next End
  
II.7 Perumusan Hipotesis
II.7.1 Jumlah Dewan Komisaris dan Manajemen Pajak
Desai dan Dharmapala (2006) dan Erickson et al. (2006) menunjukkan bahwa
manajemen pajak dipengaruhi oleh corporate governance. Struktur dewan komisaris
merupakan salah satu mekanisme internal yang dapat digunakan untuk mengetahui
apakah manajemen bertindak sesuai dengan keinginan principal. Dewan komisaris
berfungsi sebagai kontrol internal yang bertugas untuk melindungi kepentingan
pemegang saham. Beberapa tulisan mengungkapkan adanya hubungan antara jumlah
dewan komisaris dengan keefektifan fungsi pengawasan. Coles et al. (2008) menemukan
bahwa jumlah dwan komisaris yang optimal berbeda-beda tergantung pada karakteristik
perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang berukuran besar dan memiliki struktur yang
kompleks akan maksimal kinerjanya apabila jumlah dewan komisaris semakin banyak.
Hal ini terjadi karena semakin besar perusahaan akan semakin banyak membutuhkan
penasihat. Sebaliknya, Bhagat dan Black (1999) menyatakan bahwa jumlah dewan
komisaris yang sedikit akan menghasilkan fungsi pengawasan yang lebih baik. Sejalan
dengan Bhagat dan Black (1999), Minnick dan Noga (2010) menyatakan bahwa jumlah
komisaris yang lebih sedikit akan membuat dewan lebih fokus untuk meyakinkan
manajemen untuk berinvestasi dalam manajemen pajak.
Karena dalam penelitian ini sampel yang diamati adalah perusahaan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia sehingga diasumsikan perusahaan adalah perusahaan
besar dan memiliki kompleksitas tinggi. Diharapkan semakin banyak jumlah dewan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter