Home Start Back Next End
  
Bertrand dan Mullinathan (2001) mengemukakan bahwa dari sudut pandang
contracting,
remunerasi kepada direksi oleh pemegang saham adalah untuk
menyelesaikan masalah agency. Literatur yang membahas tentang korelasi antara
kompensasi direksi dan kinerja perusahaan oleh Jensen an Murphy (1990) menemukan
bahwa adanya korelasi positif antara remunerasi CEO dengan kinerja perusahaan. Setiap
adanya kenaikan 30 sen pada remunerasi CEO akan mengakibatkan kenaikan USD1000
pada kekayaan pemegang saham. Literatur tersebut juga menunjukkan bahwa
kompensasi berupa stock option dapat mengurangi potensi moral hazard
oleh
manajemen.  
Perusahaan dengan corporate governance
yang baik akan memberikan
kompensasi kepada direksi atas kinerja yang telah dilakukannya, bukan karena
keberuntungan semata (Bertrand dam Mullinathan, 2001). Namun di sisi lain, apabila
corporate governance
di perusahaan buruk maka direksi lebih berpotensi untuk
melakukan hal-hal yang hanya menguntungkan diri sendiri saja (Bertrand dan
Mullinathan, 2001; Garvey dan Milbourn, 2006). Selain itu juga direksi pada perusahaan
dengan corporate
governance
buruk hanya akan memaksimalkan kekayaan dalam
jangka pendek (Yermack, 1997; Bebchuk et al., 2006)
Literatur perpajakan oleh Amstrong et al. (2009) dan Rego dan Wilson (2009)
menemukan bahwa ada korelasi antara kompensasi dengan manajemen pajak
dalam
jangka pendek. Di sisi lain, literatur governance
oleh Jensen dan Murphy (1990)
menemukan bahwa bentuk kompensasi mempengaruhi kinerja perusahaan. Tujuan dasar
dari kompensasi adalah untuk menyamakan antara kepentingan pemegang saham dengan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter