Home Start Back Next End
  
10
Menurut Simbolon (2004:62), fungsi pengawasan adalah sebagai berikut :
1.
Mempertebal rasa tanggung jawab terhadap pengawas yang diserahi tugas
dan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.
Mendidik para pengawas agar mereka melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan prosedur yang telah ditentukan.
3.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kelalaian dan kelemahan, agar
tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.
4.
Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan, agar pelaksanaan
pekerjaan tidak mengalami hambatan dan pemborosan-pemborosan.
II.1.2.3 Proses Pengawasan
Proses pengawasan terdiri dari 5 tahap sebagai berikut (Handoko, 2009:363) :
1.
Penetapan standar pelaksanaan (perencanaan). Standar mengandung arti
sebagai suatu satuan pengukuran yang dapat digunakan sebagai patokan
untuk penilaian hasil-hasil, tujuan, sasaran, kuota, dan target pelaksanaan
dapat digunakan sebagai standar.
2.
Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan. Penetapan standar adalah
sia-
sia bila tidak disertai berbagai cara untuk mengukur pelaksanaan kegiatan
nyata.
Oleh karena itu tahap kedua dalam pengawasan adalah menentukan
pengukuran pelaksanaan secara tepat.
3.
Pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata. Setelah freskuensi pengukuran dan
sistem monitoring ditentukan, pengukuran dilakukan sebagai proses yang
berulang-ulang dan terus menerus. Ada berbagai cara untuk melakukan
pengukuran pelaksanaan, yaitu pengamatan (observasi), laporan-laporan baik
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter