Home Start Back Next End
  
10
pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari
sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek
pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas
domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia
juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam
ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang
pribadi.
II.1.4 Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
II.1.4.1 Timbulnya Utang Pajak
Pengertian Utang Pajak menurut Pasal 1 point 8 UU No. 19 Tahun 2000
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa bahwa:
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan.” (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12)
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang
mendasarmya dan telah
terpenuhinya atau terjadi suatu Tatbestand
(sasaran
pemajakan), yang terdin dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa
ataupun perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi athlah karena keadaan,
seperti pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu penghasilan atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter