11
kekayaan, dikenakan atas keadaan-keathan ekonomis Wajib Pajak yang
bensangkutan, walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena
perhuatan-perbuatannya.
Pada umumnya yang berhutang pajak ini terdiri dan seseorang tertentu,
namun adakalanya ditentukan dalam undang-undang pajak bahwa disamping
orang-orang tertentu ini, ada orang (pihak) lain yang ditunjuk untuk turut
bertanggung-jawab atas pelunasan utang pajak ini.
Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur
tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
1.
Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh
fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
Utang
pajak timbul karena Undang Undang dan karena ada sebab-sebab
yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak,
yaitu karena perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat
menimbulkan utang pajak.
2.
Ajaran Materil
Utang pajak timbul karena
berlakunya undang-undang. seseorang
dikenai pajak karena suatu keadan dan perbuatan. Ajaran ini
diterapkan pada self assessment system.
Utang pajak timbul
dikarenakan adanya ketetapan pajak dari pemerintah atau fiskus.
Sehingga pajak terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak oleh pihak fiskus/pemerintah.
|