Home Start Back Next End
  
12
II.1.4.2 Hapusnya Utang Pajak
Hapusnya utang pajak disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1. 
Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena
pembayanan yang dilakukan ke Kas Negara.
2.
Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan
tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu
kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa
kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak
yang diterima Wajib
Pajak sebelumnya harus dikompensasikan
dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa atau lewat waktu adalah sebagai salah satu sebab
berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan karena lampaunya
jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak
untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 5
(lima)
tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya
masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak
dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa panagihan pajak tertangguh,
antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter