Home Start Back Next End
  
13
4.
Pembebasan dan Penghapusan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok
pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan
keuangan Wajib Pajak. (Waluyo dan Wirawan, 1999:10).
II.1.5 Hambatan Pemungutan  Pajak
Peran aktif dan kesadaran masyarakat pembayar pajak sangat diperlukan
dalam pembayaran pajak. Namun demikian, tidak jarang terdapat berbagai
perlawanan dari masyarakat pembayar pajak terhadap pungutan pajak. Hal ini
dikarenakan pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa. Dalam hal inilah
bentuk hambatan dalam pemungutan pajak berupa perlawanan, yaitu :
1.
Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif ini berupa hambatan yang mempersulit pemungutan
pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu
negara dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk dan
dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri. Perlawanan pasif juga
ada apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan
tidak dapat dilakukan. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak,
beberapa penyebab petjadinya keengganan tersebut, antara lain :
a.
Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter