9
2.
Asas Kewarganegaraan (Asas Nasionalitas)
Pengenaan pajak
dihubungkan dengan kebangsaan seuatu negara.
Asas ini diperlakukan kepada setiap warga asing yang berada di
Indonesia untuk membayar pajak. Dihubungkan dengan kebangsaan
suatu negara.
3.
Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang
bersumber dari suatu negara yang memungut pajak. Pengenaan pajak
atas penghasilan yang bersumber di wilayah tanpa memperhatikan
tempat tinggal Wajib Pajak.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau
kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak,
dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, kriteria yang dijadikan landasan
kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan
dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk
atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara
(dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek
pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi
landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan
pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang
memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pajak
akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide
income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan
|