8
Suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
oleh Wajib Pajak. Sistem ini memberikan wewenang pemerintah
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
2.
Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberikan kepada Wajib
Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sistem
ini memberikan kepercayaan, wewenang, tanggung jawab kepada
Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan
melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
3.
Witholding System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
II.1.3.2.3 Asas Pemungutan Pajak
Dalam Asas Pemungutan Pajak terdapat beberapa asas, yaitu:
1.
Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak dari seluruh
penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak di
wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari
luar negeri. Asas ini berlaku pada Wajib Pajak dalam negeri.
|