17
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Dalam jasa kompilasi,
akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan (baik
dengan manual maupun dengan komputer) transaksi akuntansi bagi kliennya sampai
denagn penyusunan laporan keuangan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan
oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak
tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya
dalam menghadapi masalah perpajakan. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa
Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini :
C.1 Konsultasi (Consultations)
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah memberikan konsultasi atau saran
profesional (professional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada
pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait, representasi klien, dan
tujuan bersama berbagai pihak. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar
terhadap rencana bisnis buatan klien dan pemberian saran tentang perangkat lunak
komputer yang cocok digunakan oleh klien (berdasarkan investigasi lebih lanjut oleh
klien).
C.2 Jasa pemberian saran profesional (Advisory Services)
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah mengembangkan temuan,
simpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh
jenis jasa ini adalah review operasional dan improvement study, analisis terhadap suatu
sistem akuntansi, pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik, dan definisi
persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu sistem informasi.
|