Home Start Back Next End
  
20
Certified Public Accountants
(AICPA).  PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-
ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam
melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini
bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam
PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan
dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat
mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Menurut
(Hery, 2011:45-47) standar-standar auditing adalah sebagai berikut:
A.
Standar umum :
1.
Audit
harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan
memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2.
Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam
semua hal yang berhubungan dengan audit.
3.
Auditor harus menerapkan
kemahiran profesional dalam melaksanakan
audit dan menyusun laporan.
     Standar pekerjaan lapangan :
1.
Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi
semua asisten sebagaimana mestinya.
2.
Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta
lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter