Home Start Back Next End
  
22
C.
Standar Atestasi :
   Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan
yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi
adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan
oleh pihak  lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.  Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan
(examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). 
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit
yang disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur
berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas
informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum
dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
D.
Standar Jasa Akuntansi dan Review :
   Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-
atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup jasa akuntansi dan review.  Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan
yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan
audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi
tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.  Jasa akuntansi yang
diatur dalam standar ini antara lain:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter