Home Start Back Next End
  
11
seseorang baru akan memperoleh ijin berpraktek sebagai akuntan publik apabila yang
bersangkutan memenuhi beberapa syarat seperti diuraikan pada
bagian lain dalam bab
ini.  Berikut adalah penjelasan mengenai Kantor Akuntan Publik.
11.1.2  Kantor Akuntan Publik (KAP)
Menurut SK. Menkeu No.43/KMK.017/1997 tertanggal 27 Januari 1997
sebagaimana diubah dengan SK. Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober
1999, Kantor Akuntan Publik adalah lembaga yang memiliki izin dari Menteri
Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya. 
Jumlah kantor akuntan publik di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah
sejalan dengan perkembangan perekonomian dan bisnis. Pada tahun 2012
ini terdapat
lebih dari 502 kantor akuntan publik (IAPI, 2012) yang digolongkan dalam akuntan
publik besar, sedang, dan kecil. Kantor akuntan publik berskala besar hanya sedikit
jumlahnya di Indonesia. Kantor akuntan publik beskala besar biasanya bekerja sama
dengan kantor-kantor akuntan besar Internasional.
A.
Struktur Kantor Akuntan Publik
       Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab
yang besar, maka pekerjaan profesional kantor akuntan publik menuntut tingkat
independensi dan kompetensi yang tinggi pula. Independensi memungkinkan auditor
menarik kesimpulan tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya. Kompentensi
memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara efisien dan efektif. Adanya
kepercayaan atas independensi dan kompentensi auditor, menyebabkan pemakai bisa
mengandalkan diri pada laporan yang dibuat auditor. Oleh karena kantor akuntan publik
demikian banyak jumlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk
menilai independensi dan kompetensi masing-masing kantor akuntan publik. Oleh
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter