Home Start Back Next End
  
12
karena itu struktur kantor publik akan sangat berpengaruh terhadap hal ini, walaupun
tidak menjamin sepenuhnya.
Bentuk usaha KAP yang dikenal menurut hukum di Indonesia ada dua macam
(Amin Widjaya Tunggal, 2007:37) :
a.
KAP dalam bentuk usaha sendiri. KAP bentuk ini menggunakan nama akuntan
publik yang bersangkutan.
b.
KAP dalam bentuk usaha kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama
sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik yang menjadi rekan/partner
dalam KAP yang bersangkutan.
     Penanggungjawab KAP Usaha Sendiri adalah akuntan publik yang
bersangkutan, sedangkan penanggungjawab KAP usaha kerjasama adalah dua orang
atau lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan/partner
dan salah
seorang bertindak sebagai rekan pimpinan (Pasal 3 ayat 2 dan 3 SK. Menkeu No.
43/1997).
B.
Organisasi Profesi Akuntan Publik
                Organisasi profesi akuntan publik di berbagai negara di dunia sangat beraneka
ragam, baik struktur organisasi, keanggotaan, maupun kegiatannya. Di Indonesia, satu-
satunya organisasi profesi akuntan publik adalah Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak
globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional
IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan
dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi
dasar untuk merubah IAI –
Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang
independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter