13
diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans
(IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk
memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement
of Member Obligation
(SMO). Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima
sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari
2008,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang
berwewenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan
standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program
pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
II.1.3 Jasa-Jasa Yang Diberikan Oleh Auditor
Aktivitas dan Jasa yang disediakan Kantor Akuntan Publik menghasilkan berbagai
macam jasa bagi masyarakat. Ada 3 penggolongan besar jasa yang dihasilkan, yaitu :
A.
Jasa Assurance
Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi
yang
andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka
mencari jasa assurance
untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan
sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan jasa
assurance
harus memiliki kompentensi dan independensi berkaitan dengan informasi
yang diperiksanya. Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa atestasi. Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi
|