Home Start Back Next End
  
15
B.1.2 Pemeriksaan (Examination) :
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang
dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.  Contoh jasa pemeriksaan
yang dilaksanakan oleh profesi akuntan publik adalah pemeriksaan terhadap informasi
keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern
suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan
pengatur. Dalam menghasilkan jasa pemeriksaan, akuntan publik memberikan
keyakinan positif atas asersi yang dibuat oleh manajemen. Pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh profesi akuntan publik selain terhadap laporan keuangan historis,
seperti misalnya terhadap informasi keuangan prospektif, disebut dengan istilah
pemeriksaan, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa pemeriksaan seperti ini
disebut dengan praktisi. Dengan demikian istilah audit dan auditor khusus digunakan
jika jasa profesi akuntan publik berkaitan dengan atestasi atas asersi yang terkandung
dalam laporan keuangan historis.
          
B.1.3  Review:
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik
terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan
negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan
negatif lebih rendah tingkatnya dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikan
oleh akuntan publik dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena lingkup prosedur
yang digunakan oleh akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebih sempit dalam jasa
review
dibandingkan dengan yang digunakan dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter