![]() 6
D. Fungsi dan tujuan
suatu tempat atau bangunan yang diorganisasi secara komersial yang
menyelenggarakan pelayanan yang baik kepada semua tamunya baik berupa
makan dan minum.
E. Klasifikasi Jenis Restoran
Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No. 304/Menkes/Per/89
tentang persyaratan rumah makan maka yang dimaksud rumah makan adalah
satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh
bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan
untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penjualan makanan dan minuman
bagi umum di tempat usahanya.
Sedangkan Wojowasito dan Poerwodarminto (Marsyang, 1999:71)
mengklasifikasikan restoran atau rumah makan menjadi beberapa tipe, antara
lain:
a.
Ala Carte Restaurant : adalah restoran yang mendapatkan izin penuh
untuk menjual makanan lengkap dengan banyak variasi dimana tamu
bebas memilih sendiri makanan yang mereka inginkan. Tiap-tiap
makanan di dalam restoran ini memiliki harga sendiri-sendiri.
b.
Table D hote Restaurant : adalah suatu restoran yang khusus menjual
menutable dhote, yaitu suatu susunan menu yang lengkap (dari hidangan
pernbuka sampai penutup) dan tertentu, dengan harga yang telah
ditentukan pula.
c.
Continental Restaurant : suatu restoran yang menitikberatkan hidangan
continental pilihan dengan pelayanan elaborate atau megah. Suasananya
|