Start Back Next End
  
8
5.
Cedera 
Disebabkan oleh kecelakaan termasuk cedera berupa robekan atau
bersifat patahan seperti patah tulang.
2.4
Plan, Do, Check, and Action (PDCA)
Plan, Do, Check,
and
Action
(PDCA)
merupakan suatu proses
perbaikan secara terus menerus dan berkelanjutan yang biasanya digunakan
untuk mengendalikan kualitas
yang bukan hanya sebagai alat pemecah
masalah (Sokovic, 2010, hal. 477-478). PDCA dapat dijelaskan sebagai
berikut (Journalamme, 1995, hal. 3):
1.
Plan (rencana)
Perencanaan yang
melibatkan penentuan batasan, menentukan kebutuhan
data, bagaimana cara pengolahan data serta memikirkan analisis kedepan
dan pencarian alternatif.
2.
Do (tindakan)
Pelaksanaan rencana dan memeriksa pelaksanaan.
3.
Check (periksa)
Memantau dan menilai hasil perubahan atau pelaksanaan rencana.
4.
Action (reaksi)
Menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan dan pemilihan alternatif
terbaik untuk diimplementasikan.
Sumber: (Journalamme, 1995, p. 2)
Gambar 2.2 Siklus PDCA (Plan, Do, Check, Act)
2.5
Penerapan SMK3 Berdasarkan Permenaker 05/Men/1996
Peraturan menteri tenaga kerja no 05/MEN/1996 merupakan sebuah
pedoman yang dapat digunakan untuk menyusun sebuah sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja dalam sebuah perusahaan yang mengatakan
bahwa tempat kerja yang berisi 100 orang atau lebih memiliki potensi bahaya
yang yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter