9
dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan kerugian wajib menerapkan
SMK3 (Per 05/MEN/1996, pasal 3). Peraturan menteri (Simanjuntak, 2010,
hal. 12)
menetapkan bahwa: “tujuan dan sasaran sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat
kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.”
Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut
(Simanjuntak, 2010, hal. 12-13):
a.
Menetapkan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3.
b.
Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3.
c.
Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan
kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai
kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
d.
Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan
perbaikan dan pencegahan.
e.
Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara
berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
2.6
Identifikasi Bahaya
2.6.1
Hazard and Operability Study (HAZOPS)
HAZOPS merupakan metode analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi
dan mengevaluasi proses yang berhubungan dengan bahaya pada lingkungan
(Ferdiansyah, 2011, hal. 46).
2.6.2
Failure Modes and Effects Analysis (FMEA)
FMEA adalah metode analisis yang mendalam akibat kegagalan peralatan dan
pengaruhnya pada sistem (Ferdiansyah, 2011, hal. 46).
2.6.3
Fault Tree Analysis (FTA)
FTA adalah metode analisa desain, prosedur dan kesalahan pada faktor
manusia (Ferdiansyah, 2011, hal. 46).
2.6.4
Job Safety Analysis (JSA)
Job Safety Analysis adalah cara untuk memeriksa metode kerja dan
menentukan bahaya yang sebelumnya telah diabaikan dalam merencanakan
pabrik atau gedung dan di dalam rancangan bangunan,
masin-mesin, alat-alat
kerja, material, lingkungan tempat kerja, dan proses kerja yang langkah
pembuatanya adalah sebagai berikut (Ferdiandsyah, 2011, hal. 47-48):
1.
Memilih pekerjaan yang akan dianalisa karena tidak dapat dipilih secara
acak, dimana pekerjaan dengan pengalaman kecelakaan terburuk
seharusnya dianalisis terlebih dahulu. Dalam memilih pekerjaan untuk
dianalisis dan dalam menyusun tata cara analisis, pengawasan utama yang
harus diikuti adalah:
a.
Banyaknya kecelakaan yang terjadi dalam sebuah pekerjaan.
b.
Kecelakaan yang menghasilkan luka berat.
c.
Kecelakaan yang menghasilkan luka cacat.
|