Start Back Next End
  
16
2.1.3
Prinsip Pemungutan Pajak
Kebijakan pemerintah dalam memungut pajak hendaknya berdasarkan pada
prinsip-prinsip pemungutan pajak yang baik dan berlaku secara umum. Prinsip
tersebut haruslah tercermin dalam aturan perpajakan yang berlaku.
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum
Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
1.
Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi
warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun
keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya
seperti layaknya dalam perjanjian asuransi
diperlukan adanya pembayaran
premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada
negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan
dengan perusahaan asuransi.
2.
Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya
kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam
perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan
perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori
ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan
perlindungan orang miskin
lebih tinggi daripada orang kaya. Ada
perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin
justru dibebaskan dari beban pajak.
Salah satu, asas yang terkenal atau umum dalam dunia perpajakan adalah four
canons. Istilah ini berasal dari Adam Smith (1723-1790), seorang bapak ekonomi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter