![]() 21
Tabel 2.2 Tarif Penyusutan Harta Berwujud
Kelompok Harta
Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan Sebagaimana
Dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I.
Bukan
Bangunan
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
12,5%
10%
II. Bangunan
Permanen
Tidak
Permanen
20 Tahun
10 Tahun
5%
10%
Sumber: Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008
Dalam Undang-Undang
PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal
11A, peraturan mengenai amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh harta tidak berwujud dan pengeluaran lainnya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan juga dengan
menggunakan
dua metode,
yaitu
metode garis lurus dan metode
saldo menurun.
Harta tidak berwujud
dikelompokkan berdasarkan
jenis harta dan masa manfaat sebagai berikut:
Tabel 2.3 Tarif Amortisasi Harta Tidak Berwujud
Kelompok
Harta
Tidak Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Amortisasi Berdasarkan
Metode
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
12,5%
10%
Sumber: Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008
|