Start Back Next End
  
14
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai
(BM).
B.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1.
Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan
negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Bea Materai (BM).
2.
Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak
daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan
daerah. Pajak Daerah terdiri atas:
a.
Pajak Propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor, pajak
bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan.
b.
Pajak Kabupaten/Kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran,
pajak hiburan.
C.
Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1.
Pajak Subjektif, adalah pajak yang berdasarkan subjek atau yang
memperhatikan kondisi keadaan Wajib Pajak. Adanya alasan-
alasan objektif yang berhubungan erat dengan
potensial/kemampuan membayar Wajib Pajak akan berpengaruh
pada penentuan besarnya jumlah pajak. Contoh: Pajak Penghasilan
(PPh).
2.
Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objek
atau
tanpa memperhatikan kondisi keadaan Wajib Pajak. Contoh: Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter