Start Back Next End
  
15
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2.1.4 Pajak Penghasilan
2.1.4.1 Dasar hukum dan Pengertian Dasar Pajak Penghasilan
Dasar hukum pengenaan PPh adalah Undang-Undang No. 36
Tahun 2008
sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak
atau bagian tahun pajak.
Waluyo
(2011:12) menyatakan bahwa pajak penghasilan termasuk sebagai
kategori
pajak pusat
dan juga
termasuk sebagai kategori pajak
subjektif jika
ditinjau dari sifatnya. Dalam arti
bahwa pajak
penghasilan berdasarkan pada subjek pajaknya.
2.1.4.2 Subjek dan Objek Pajak Penghasilan
a)
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan adalah wajib pajak yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan harus membayar,
memotong, atau memungut pajak yang terutang atas objek pajak.
Dalam Undang-Undang PPh
No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 1,
subjek pajak penghasilan
terdiri atas: Orang Pribadi; Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak; Badan; dan Bentuk Usaha Tetap.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter