Start Back Next End
  
16
b)
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak
penghasilan adalah penghasilan. Dalam
Undang-
Undang PPh No. 36 Tahun 2008
Pasal 4 Ayat 1, penghasilan
diartikan sebagai
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
menambah kekayaan wajib pajak
atau yang dipergunakan untuk
keperluan konsumsi dengan nama dan bentuk apapun yang
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia. Objek pajak penghasilan dapat dibedakan
menjadi tiga,
yaitu: penghasilan yang merupakan objek pajak,
penghasilan yang dikenakan
PPh Final
dan penghasilan yang
bukan merupakan objek pajak penghasilan.
2.1.4.3 Tarif PPh Badan
Berdasarkan Undang-Undang PPh No. 17 Tahun 2000 Pasal
17
tentang pajak penghasilan yang mulai berlaku tanggal 1 Januari
2001, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib
Pajak Badan
Dalam Negeri dan
Bentuk usaha Tetap
adalah sebagai
berikut:
Tabel 2.1 Tarif PPh Badan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00
10%
Diatas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp.
100.000.000,00
15%
Diatas Rp. 100.000.000,00
30%
Sumber: Undang-Undang PPh No. 17 Tahun 2000
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter