Start Back Next End
  
17
Kemudian, setelah reformasi perpajakan
pada Undang-
Undang
PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1b) diatur bahwa
untuk Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 28%.
Tarif sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1b)
berubah menjadi 25% yang mulai berlaku
sejak tahun pajak 2010 (Pasal 17 Ayat (2a)).
2.1.5 Perbedaan Laporan Keuangan Menurut Akuntansi dan Perpajakan
Laporan keuangan menurut akuntansi disebut juga sebagai
laporan keuangan komersial. Laporan keuangan komersial merupakan
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan dan merupakan suatu informasi yang bersifat tidak memihak,
baik digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pihak internal maupun
eksternal perusahaan.
Laporan keuangan menurut perpajakan disebut juga sebagai
laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan
yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang sesuai dengan
ketentuan perpajakan.
Perbedaan konsep laporan keuangan komersial dengan laporan
keuangan fiskal terdapat pada:
1.
Perbedaan mengenai konsep penghasilan
Penghasilan (income) menurut IAI (2007:13)
adalah
sebagai
“kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam
bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter