Start Back Next End
  
42
batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti
batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas.
Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan
berdasarkan
rasio rata-rata tanah penutup. Dalam keadaan di mana rasio
aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas
pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi
untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka
biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat
dibebankan. 
Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka
apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya
pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan). Selanjutnya, aset tersebut
akan dibebankan pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio
rata-ratanya.
2.
Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan PSAK 33 (2011:33.3), Provisi pengelolaan lingkungan
hidup harus diakui jika :
(a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal
pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan;
(b) Terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang
timbul.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter