Start Back Next End
  
43
Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul
sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset
(beban tangguhan). Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang
timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang diakui sebagai beban.
Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup
harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah
memadai.
Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang
sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan
periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka
selisihnya dibebankan ke periode di mana kelebihan tersebut timbul.
2.1.2.3.3 Penyajian
Taksiran Provisi pengelolaan lingkungan hidup disajikan di laporan
posisi keuangan sebesar jumlah kewajiban yang telah ditangguhkan, setelah
dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.
2.1.2.3.4 Pengungkapan
Berdasarkan PSAK 33(2011:33.4) entitas mengungkapkan, tetapi
tidak terbatas pada:
(a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya pengelolaan
lingkungan hidup;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter