44
(ii) Metode amortisasi atas biaya pengelolaan lingkungan hidup yang
ditangguhkan.
(b) Mutasi taksiran kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup selama
tahun berjalan dengan menunjukkan:
(i) Saldo awal;
(ii) Penyisihan yang dibentuk;
(iii) Pengeluaran sesungguhnya;
(iv) Saldo akhir.
(c) Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan dan yang
sedang berjalan;
(d) Kewajiban bersyarat sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup
dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam Standar
Akuntansi Keuangan.
Pengadopsian IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral
Resources memberikan dampak penyempitan atas PSAK 33 (revisi 2011)
mengenai Akuntansi Pertambangan Umum, karena dalam IFRS 6 tidak diatur
semua aktivitas dalam kegiatan pertambangan umum, dimana PSAK 64
mengatur aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. Terdapat pro
dan kontra atas pengadopsian IFRS 6 yang mana sebagai suatu standar yang
masih bersifat sementara dan masih terus dilakukan pengkajian oleh
|