11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Definisi Pajak
Pengertian pajak yang dikemukan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang telah
diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo:
Pajak adalah iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan
peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran
pengeluaran umum berhubungan dengan tugas
negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Dalam definisi diatas lebih memfokuskan pada fungsi bugeter dari pajak, sedangkan
pajak masih mempunyai fungsi lainnya yaitu fungsi mengatur. Apabila
memperhatikan coraknya, dalam memberikan batasan pengertian pajak dapat
dibedakan dari berbagai macam ragamnya, yaitu dari segi ekonomi, segi sosiologi,
dan lain sebagainya.
Ciri ciri yang melekat pada pengertian pajak, sebagai berikut:
1.
Pajak dipungut berdasarkan undang
undang serta aturan
pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan
2.
Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah
|