Start Back Next End
  
33
2.
Metode Kredit (credit method)
Metode Kredit dalam OECD Model dan UN Model pada prinsipnya
sama, menurut UN Model, apabila penduduk dari suatu negara pihak pada
persetujuan (negara domisili) memperoleh penghasilan atau memiliki
kekayaan yang berdasarkan P3B dapat dikenakan pajak di negara pihak
lainnya pada persetujuan (negara sumber), maka negara domisili wajib
memberikan pengurangan pajak (kredit pajak) atas penghasilan
pendudukan tersebut sebesar pajak yang dibayar di negara lainnya (negara
sumber).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter