32
luar negeri). Karena pada kenyataannya beberapa pasal
pasal yang membagi hak
pemajakan atas penghasilan dalam P3B memungkinkan negara sumber mengenakan
pajak. Metode penghindaran pajak berganda dalam Model P3b Indonesia sejalan
dengan perlakuan kredit pajak luar negeri yang diatur dalam pasal 24 UU PPh.
OECD Model dan UN Model memberikan dua pilihan, yaitu:
1.
Metode Pembebasan/Pengecualian (exemption method)
Dalam UN Model, apabila penduduk dari suatu negara pihak pada
persetujuan (negara domisili) memperoleh penghasilan atau memiliki
kekayaan yang berdasarkan P3B dapat dikenakan pajak di negara pihak
lainnya pada persetujuan (negara sumber) maka negara yang disebut
pertama (negara domisili) akan memebebaskan penghasilan atau
kekayaan tersebut dari pengenaan pajak.
Apabila sesuai dengan ketentuan P3B penghasilan yang diperoleh, atau
kekayaan yang dimiliki oleh penduduk suatu negara pihak pada
persetujuan (negara domisili) dibebaskan dari pengenaan pajak di negara
pihak pada persetujuan (negara domisili), maka negara pihak pada
persetujuan (negara domisili) dalam menggenakan pajak atas penghasilan
lainnya atau kekayaan dari penduduk tersebut memperhitungkan
penghasilan yang dibebaskan itu.
Ketentuan metode pembebasan/pengecualian dalam OECD Model relatif
sama dengan UN Model, perbedaannya dalam OECD Model
pengecualian tidak mencakup royalti, karena dalam OECD Model hak
pemajakan royalti berada di negara domisili.
|