31
negara lainnya yang bersumber dari negara tersebut, namun dengan
pembatasan tarif. Dengan demikian apabila tarif pajak menurut UU domesik
lebih tinggi dari tarif pajak yang ditentukan dalam P3B maka tarif pajak yang
diterapkan adalah tarif pajak menurut ketentuan P3B.
2.7.4
Model P3B
Model P3B dibuat untuk mempermudah negara
negara dalam mebuat P3b. Dalam
mengadakan persetujuan dengan negara lain, biasanya negara
negara di dunia
menggunakan Model P3B sebagai acuan. Model P3B yang paling umum dikenal,
yaitu:
1.
OECD Model. OECD Model merupakan model P3B yang digunakan sebagai
acuan negara negara yang tergabung dalam organisasi OECD (organization
for economic cooperation and development). OECD Model menganuta azas
domisili, model ini lebih banyak digunakan oleh negara
negara maju
sebagai negara yang mempunyai subjek dari yang mempunyai penghasilan.
2.
UN Model. UN Model merupakan model P3B yang dikembangkan oleh
organisasi perserikatan Bangsa
Bangsa (united nation/UN).
UN Model
menganut azas sumber, model ini lebih banyak digunakan oleh negara
negara yang sedang berkembang sebagai negara yang memounyai sumber
penghasilan.
2.7.5
Metode Penghindaran Pajak Berganda dalam P3B
Metode penghindaran pajak berganda dalam model P3B Indonesia diatur di pasal 23.
Ketentuan ini pada dasarnya mengatur perlakuan perpajakan terhadap penduduk di
masing
masing negara atas penghasilan yang dikenakan pajak negara sumber ( di
|