30
kerjasama antar otoritas perpajakan (mutual agrremeent procedure) dan
ketentuan tentang pertukaran informasi
Selain itu P3B dapat juga mempunyai tujuan lain yang lebih luas, diantaranya:
1.
Untuk mendorong investasi
2.
Untuk harmonisasi kriteria pemajakan
3.
Untuk melindungi wajib pajak
4.
Untuk mencegah diskriminasi
2.7.3
Kedudukan P3B
Kedudukan hukum P3B di hadapan hukum domestik sangat bervariasi di berbagai
negara. Di Indonesia, menurut penjelasan pasal 32A UU PPh P3B adalah lex
specialis dari UU PPh. Apabila ada konflik antara P3b dengan hukum domestik,
,maka P3B yang akan berlaku (tax treaty superceeding domestic tax laws).
Hak pemajakan dalam P3B yaitu :
1.
Hak pemajakan penuh (exclusively taxing rights)
Dengan hak pemajakaan penuh (exclusively taxing rights) suatu negara
diberikan hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan penduduk
negara lainnya yang bersumber dari negaranya, sepenuhnya sesuai dengan
UU domestik negara tersebut tanpa adanya pembatasan. Dengan demikian
tarif pajak dan tata cara pemajakan sepenuhnya tunduk pada UU domestik
negara tersebut.
2.
Pemberian hak pemajakan terbatas (limited taxing rights)
Dengan hak pemajakan terbatas (limited taxing rights) negara sumber
diberikan hak untuk menggenakan pajak atas suatu penghasilan penduduk
|