Start Back Next End
  
29
Ketentuan tentang hubungan istimewa :
1)
Ketentuan tentang kerjasama antar otoritas perpajakan  (mutual
agreement procedure)
2)
Ketentuan tentang pertukaran informasi
6.
Ketentuan lainnya (special provisions) seperti ketentuan tentang non
diskriminasi, diplomat, teritorial ekstensi, dan bantuan untuk melakukan
pemungutan pajak
7.
Ketentuan tentang saat dimulai dan berakhirnya suatu P3B (final provisons)
2.7.2
Tujuan P3B
P3B mempunyai dua tujuan utama, yaitu:
1.
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda (double taxation)
2.
Untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak (fiscal evasion and
avoidance).
Tujuan P3B :
1.
Untuk menghindari penggenaan pajak berganda tercemin dalam ketentuan –
ketentuan dalam P3B yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara
atas suatu jenis penghasilan (substanstive provisions) dan Ketentuan yang
mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak
berganda (provisions for the elimination of double taxation).
2.
Untuk
mencegah penghindaran dan pengelakan pajak (fiscal evasion and
avoidance) tercemin dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang
pencegahan upaya penghindaran pajak (anti avoidance provisions), yang
terdiri atas ketentuam tentang hubungan istimewa, ketentuan tentang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter