Start Back Next End
  
28
2.7
Penghindaran Pajak Berganda 
2.7.1
Pengertian P3B
Persetujuan penghindaran pajak berganda adalah persetujuan antara dua negara yang
berisi kesepakatan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan
yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain. Istilah lain yang
biasa digunakan dalam menyebut P3B adalah Tax Treaty, double taxation agreement
(DTA), double taxation convention (DTC), double taxation treaty, atau tax
conventions.
Pembagian hak pemajakan tersebut dituangkan dalam suatu persetujuan berisi
ketentuan –
ketentuan yang akan mengikat kedua negara. Suatu P3B yang lengkap
umumnya memuat ketentuan mengenai:
1.
Ketentuan tentang hal –
hal yang menjadi ruang lingkup (scope
provisions)dari P3B, yang terdiri atas:
1)
Jenis – jenis pajak yang diatur dalam P3B
2)
Subjek pajak yang dapat memanfaatkan P3B
2.
Ketentuan yang mengatur tentang definisidari istilah yang ada dalam P3B
(definition provisions).
3.
Ketentuan yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas suatu
jenis penghasilan (substanstive provisions)
4.
Ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau
keringanan pajak berganda (provisions for the elimination of double taxation)
5.
Ketentuan yang mengatur upaya penghindaran pajak ( anti avoidance
provisions), yang terdiri atas:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter