Start Back Next End
  
27
2.6
Pemajakan Atas Laba Usaha
Model P3B semuanya mengatur bahwa laba (business profits) suatu perusahaan dari
suatu negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut
kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di negara pihak lainnya melalui suatu
bentuk usaha tetap (BUT) yang berada negara lainnya tersebut. 
Contoh :
A Ltd sebuah perusahaan bergerak dalam bidang elektronik merupakan penduduk
negara X,
dimana Indonesia dengan negara X telah mempunyai P3B. Pada suatu
waktu A Ltd melakukan penjualan komputer di Indonesia dengan mendapatkan laba
USD100.000. Atas penghasilan berupa laba usaaha penjualan komputer di Indonesia
(negara sumber) Indonesia tidak boleh memajaki, karena hak pemajakan berada
di
negara X (negara domisili).
A Ltd menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT yang
berada di Indonesia, misalnya A Ltd memiliki kantor cabang di Indonesia, maka
Indonesia sebagai negara sumber berhak memajaki. Berdasarkan pasal 2
ayat (1a)
undang –
undang PPh, BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya
dipersamakan dengan subjek pajak badan, sehingga kewajiban terkait dengan wajib
pajak badan akan timbul. A Ltd harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,
menghitung kewajiban perpajakan, menyetor,dan melaporkan SPT.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter