26
2.5.7
Pengenaan Pajak BUT di Indonesia
Pengenaan pajak dari BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu yang
berlaku di masing masing P3B, seperti berikut ini:
1.
Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia
dipenuhi, maka atas imbalan jasa tesebut dikenakan pajak di Indonesia dan
dipotong PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.
Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi, maka atas
imbalan jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia, hak
pemajakannya dilakukan oleh negara treaty partner
tempat kedudukan dari
WP luar negeri.
2.5.8
Pajak Penghasilan Pada BUT
Apabila hak pemajakan dari BUT berada pada Indonesia, maka pajak penghasilan
dari BUT dihitung atas:
1.
Penghasilan BUT di Indonesia
2.
Branch Profit Tax
3.
.mempunyai kantor pusat di Indonesia,
4.
mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di
Indonesia,
5.
mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang
melakukan pengendalian,
6.
pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan
strategis, atau
7.
pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
|