12
3.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah
4.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran
pengeluaran pemerintah,
yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk
membiayai public investment.
5.
Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur
2.2
Fungsi Pajak
Sebagimana telah diketahui ciri
ciri yang melekat pada pengertian pajak,
terlihat adanya dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
1.
Fungsi Penerimaan (budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran
pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh :
dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri
2.
Fungsi Mengatur (reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh : dikenakannya pajak yang
lebih tinggi terhadap minuman keras dan dapat ditekan. Demikian pula
terhadap barang mewah.
|