Start Back Next End
  
20
sumber) atau berlangsung dinegara mitra (sebagai negara sumber) melebihi
jangka waktu (masa) yang ditentukan dalam perjanjian perpajakan.
10. Pemberian jasa (furnishing of services), termasuk jasa konsultan yang
diberikan penduduk (resident) negara mitra (
sebagai negara domisili) oleh
karyawan atau pegawai lainnya dimana kegiatan itu berlangsung di
Indonesia, atau sebaliknya diberikan oleh penduduk (resident) Indonesia
(sebagai negar domisili) oleh karyawan atau pegawai lainnya di mana
kegiatan itu berlangsung di negara mitra ( sebagai negara sumber), untuk
masa atau masa – masa yang berjumlah melebihi masa yang ditentukan dalam
perjanjian perpajakan
2.5.4
Kegiatan –
Kegiatan Yang Tidak Termasuk dalam Pengertian Bentuk
Usaha Tetap
Terdapat kegiatan –
kegiatan yang menurut ketentuan perjanjian perpajakan tidak
termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap. Pada umumnya, kegiatan – kegiatan
tersebut adalah kegiatan – kegiatan : 
1.
Penggunaan fasilitas semata –
mata dengan maksud untuk menyimpan
(stroage) atau memamerkan (display) barang barang atau barang dagangan
kepunyaan perusahaan 
2.
Pengurusan persediaan (stocks) barang –
barang atau barang dagangan
kepunyaan perusahaan semata –
mata untuk di simpan atau untuk di
pamerkan 
3.
Pengurusan suatu tempat usaha tertentu (fixed place of business) semata –
mata untuk keperluan pembelian barang atau barang dagangan, atau
pengumpulan keterangan untuk keperluan perusahaan 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter