20
sumber) atau berlangsung dinegara mitra (sebagai negara sumber) melebihi
jangka waktu (masa) yang ditentukan dalam perjanjian perpajakan.
10. Pemberian jasa (furnishing of services), termasuk jasa konsultan yang
diberikan penduduk (resident) negara mitra (
sebagai negara domisili) oleh
karyawan atau pegawai lainnya dimana kegiatan itu berlangsung di
Indonesia, atau sebaliknya diberikan oleh penduduk (resident) Indonesia
(sebagai negar domisili) oleh karyawan atau pegawai lainnya di mana
kegiatan itu berlangsung di negara mitra ( sebagai negara sumber), untuk
masa atau masa masa yang berjumlah melebihi masa yang ditentukan dalam
perjanjian perpajakan
2.5.4
Kegiatan
Kegiatan Yang Tidak Termasuk dalam Pengertian Bentuk
Usaha Tetap
Terdapat kegiatan
kegiatan yang menurut ketentuan perjanjian perpajakan tidak
termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap. Pada umumnya, kegiatan kegiatan
tersebut adalah kegiatan kegiatan :
1.
Penggunaan fasilitas semata
mata dengan maksud untuk menyimpan
(stroage) atau memamerkan (display) barang barang atau barang dagangan
kepunyaan perusahaan
2.
Pengurusan persediaan (stocks) barang
barang atau barang dagangan
kepunyaan perusahaan semata
mata untuk di simpan atau untuk di
pamerkan
3.
Pengurusan suatu tempat usaha tertentu (fixed place of business) semata
mata untuk keperluan pembelian barang atau barang dagangan, atau
pengumpulan keterangan untuk keperluan perusahaan
|