21
4.
Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata mata untuk keperluan
periklanan, untuk pemeberian keterangan untuk penelitian olmiah atau untuk
kegiatan kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau penunjang untuk
keperluan perusahaan
5.
Pengurusan tempat usaha tertentu yang semata
mata merupakan
penggabungan kegiatan tersebut, sepanjang seluruh kegiatan diatas tersebut
bersifat persiapan atau bersifat penunjang.
2.5.5
Perlakuan Perpajakan Terhadap Laba Usaha (Business Profit)
yang
Diperoleh Perusahaan Luar Negeri yang Merupakan Penduduk
(resident) Negara Mitra Perjanjian Perpajakan
Prinsip pemajakan atas penghasilan atas laba usaha yang diterima atau diperoleh
perusahaan luar negeri yang merupakan penduduk (Reesident) di negara mitra ( atau
senaliknya di Indonesia dalam kapasitas Indonesia sebagai negara domisili) adalah
memberikan hak utam pemajakan kepada negara mitra ( atau sebaliknya kepada
Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai negara domisili).
Dalam hal negara sumber berhak mengenakan pajak, yaitu karena perusahaan yang
bersangkutan melakukan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di negara
itu, penghasilan atau laba usaha yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas kepada
penghasilan atau laba yang dianggap berasal dari (attributable) bentuk usaha tetap.
Pengertian penghasilan atau laba yang berasal dari (attributable) bentuk usaha tetap
dapat berupa:
|