18
1.
Bentuk usaha tetap
2.
Penjualan barang yang dilakukan di negara lainnya atau barang dagangan dari
jenis yang sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap
3.
Kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di negara lain dari jenis yang sama
atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap
Jadi negara sumber tempat BUT berkedudukan dapat memajaki atas penghasilan
yang berasal dari BUT itu sendiri (attribution income), maupun penghasilan dari
penjualan barang, atau kegiatan lainnya yang sejenis dengan BUT (force of
attraction income).
Perlakuan ini serupa dengan UN Model, sedangkan OECD Model hak pemajakan
sebatas pada penghasilan yang berasal dari bentuk usaha tetap saja. Dengan kata lain
dalam OECD Model penjualan barang yang sejenis atau kegiatan usaha lainnya yang
sama atau serupa tidak dapat dipajaki oleh negara lainnya(negara sumber).
2.5.3
Pengertian Bentuk Usaha Tetap Menurut Perjanjian Perpajakan
Ketentuan mengenai bentuk usaha tetap dalam suatu perjanjian perpajakan sangat
penting artinya, hal ini penting karena selain menentukan mengenai ada tidaknya hak
negara sumber untuk mengenakan pajak atas laba usaha (business profits) yang
diterima atau diperoleh perusahaan yang merupakan penduduk(resident) negara
mitranya, juga mengatur mengenai cara pemajakan laba usaha (business profits)
bentuk usaha tetap.
Pengertian bentuk usaha tetap di dalam perjanjian perpajakan tergantung kepada
pengertian yang diberikan oleh masing
masing perjanjian perpajakan yang
bersangkutan, yang dapat berbeda dari satu perjanjian perpajakan ke perjanjian
|