Start Back Next End
  
17
Berdasarkan model P3B Indonesia, istilah BUT terutama meliputi:
1.
Tempat manajemen
2.
Cabang
3.
Suatu kantor
4.
Suatu pabrik
5.
Suatu bengkel
6.
Suatu gudang atau tempat yang digunakan sebagai tempat penjualan
7.
Pertanian dan perkebunan
8.
Suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat
pengambilan atau eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig
pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi
sumber daya alam
Selain dari adanya tempat tetap (fixed place), ada atau tidaknya BUT juga bisa
ditentukan dari adanya aktivitas. Jadi meskipun tidak ada aktiva tapi, ada aktivitas
tertentu maka akan menimbulkan BUT . BUT semacam ini disebut dengan aktivitas
(activity type permanent establishment).
2.5.2
Objek Pajak BUT menurut P3B
Dalam Model P3B Indonesia, apabila suatu perusahaan menjalankan usaha melalui
bentuk usaha tetap di negara lainnya. Laba perusahaan itu dapat di kenakan pajak di
negara lainnya tersebut, tetapi hanya atas jumlah penghasilan yang dianggap berasal 
dari:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter