16
memperoleh penghasilan dengan nama dalam bentuk apapun, sepanjang tidak
dikecualikan dalam peraturan Direktur Jendral Pajak, dari Pemotong PPh Pasal 26
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan
baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk
penerima pensiun.
2.5
Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap dalam sistem perpajakan Indonesia menempati suatu kedudukan
yang khusus karena disamping pemajakan atas bentuk usaha tetap tersebut agak
berbeda dibandingkan dengan pemajakan atas wajib pajak pada umumnya, juga
dalam kaitan dengan perjanjian perpajakan (Tax Treaty), ada tidaknya suatu bentuk
usaha tetap sangat menentukan dapat atau tidaknya suatu negara sumber mengenakan
pajak atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang berkedudukan di luar
negeri.
Istilah bentuk usaha tetap (Permanent Establishment) dikenal di kalangan
dunia perpajakan Indonesia baru setelah berlakunya undang
undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada tanggal 1 Januari 1984.
2.5.1
Pengertian BUT Menurut P3B
Pengertian bentuk usaha tetap (BUT) menurut P3B adalah suatu tempat usaha tetap
dimana melalui tempat usaha tetap tersebut usaha dari suatu perusahaan seluruhnya
atau sebagian dijalankan.salah satau kriteria utama adanya BUT adalah adanya suatu
tempat tetap (fixed place) yang digunakan untuk melakukan usaha. BUT semacam
ini sering disebut dengan istilah BUT aktiva (asset type permanent establishment).
|