15
menghitung,memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar.
III.
Sistem Withholding
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
2.4
PPH Pasal 26
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari
Indonesia,selain penghasilan usaha yang diperoleh melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia, dipotong PPh pasal 26. Seperti diketahui bahwa penggenaan pajak
penghasilan menurut undang
undang pajak penghasilan Indonesia menganut dua
sistem, yaitu:
1.
Pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi wajib pajak luar negeri
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha
tetap di Indonesia
2.
Pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi pajak luar negeri lainnya.
Pajak penghasilan pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong
atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib
pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia yang pemenuhannya seperti
disebutkan diatas.
2.4.1
Subjek Pajak PPh Pasal 26
Penerima penghasilan sebagai subjek pajak yang dipotong PPh pasal 26 yaitu oramg
pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri yang menerima atau
|