Start Back Next End
  
14
III.
Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan
stelsel
anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan
suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak
menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan,
maka wajib pajak harus menambah kekurangannya. Demikian pula
sebaliknya, apabila lebih kecil maka kelebihannya dapat diminta
kembali.
2.
Sistem pemungutan pajak 
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi berikut ini:
I.
Sistem Official Assessment
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang. Ciri –
ciri Official Assesment system adalah
sebagai berikut:
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada
pada fiskus.
2)
Wajib pajak bersifat pasif
3)
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak
oleh fiskus.
II.
Sistem Self Assessment
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang,
kepercayaan,tanggung jawab kepada wajib pajak untuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter