8
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Pajak
Pengertian pajak dan pandangan para ahli dalam bidang tersebut memberikan
berbagai definisi tentang pajak yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya definisi
tersebut mempunyai tujuan yang sama.
Untuk lebih jelasnya dan untuk memahami pengertian tentang apa yang
dimaksud dengan pajak, maka dikemukakan beberapa definisi pajak sebagai berikut:
Undang –
undang No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang –
Undang No.6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) bahwa:
“Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang –
undang dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.
Menurut Rochmat Soemitro yang dikutip dalam buku karangan Mardiasmo
(2011:1) bahwa :
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang –
undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Menurut Prof. Dr. P.J.A.Adriani yang disampaikan oleh R. Santoso
Brotodiharjo, S.H. (2011:2) dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak “Pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan –
peraturan , dengan tidak mendapatkan
prestasi
|