9
kembali,yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai
pengeluaran
pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara
menyelenggarakan pemerintahan.
Definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
luran dan rakyat kepada negara yang berhak memungut pajak hanyalah
negara. luran tersebut berupa uang (bukan barang).
Berdasarkan Undang-Undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya.
1.
Tanpa jasa timbal (kontraprestasi) dan negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat di tunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
2.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-
pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2.2
Fungsi pajak
Menurut Mardiasmo dalam Buku Perpajakan Indonesia (2009:2) ciri ciri yang
melekat pada pengertian pajak, maka terlihat adanya 2 fungsi pajak, yaitu:
1.
Fungsi penerimaan (budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan
pengeluaran
pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh: dimasukkannya
pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai
penerimaan dalam negeri.
|